TUGAS DAN WEWENANG
Setiap elemen organisasi memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Tudas-tugas yang dimiliki antara lain:
- Pelindung bertugas sebagai penanggung jawab akhir segala aktivitas organisasi.
- Dewan Penasihat bertugas mendampingi pengurus dan memberikan kritik dan saran/masukan kepada pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
- Pengurus Pusat bertugas menjalankan roda organisasi secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan AD/ART.
- Pengurus Tempekan bertugas mengkoordinasikan dan menyosialisasikan kegiatan organisasi di tingkat fakultas.
Pelindung berwenang:
- Memberikan nasihat, bimbingan, dan arahan bagi organisasi.
- Memberikan teguran kepada seluruh komponen organisasi yang melalaikan tugas-tugas organisasi yang diemban.
Pengurus Pusat berwenang:
- Menjalankan roda organisasi dan mengatur jalannya organisasi dengan mengacu pada AD/ART.
- Membentuk panitia dalam melaksanakan kegiatan organisasi.