Tugas

TUGAS DAN WEWENANG


Setiap elemen organisasi memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Tudas-tugas yang dimiliki antara lain:
  • Pelindung bertugas sebagai penanggung jawab akhir segala aktivitas organisasi.
  • Dewan Penasihat bertugas mendampingi pengurus dan memberikan kritik dan saran/masukan kepada pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
  • Pengurus Pusat bertugas menjalankan roda organisasi secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan AD/ART.
  • Pengurus Tempekan bertugas mengkoordinasikan dan menyosialisasikan kegiatan organisasi di tingkat fakultas.
Selain tugas, elemen dari organisasi juga memiliki wewenang. Adapun wewenang tersebut adalah

Pelindung berwenang:
  • Memberikan nasihat, bimbingan, dan arahan bagi organisasi.
  • Memberikan teguran kepada seluruh komponen organisasi yang melalaikan tugas-tugas organisasi yang diemban.
Penasihat berwenang memberikan saran, nasehat, dan masukan kepada pengurus.

Pengurus Pusat berwenang:
  • Menjalankan roda organisasi dan mengatur jalannya organisasi dengan mengacu pada AD/ART.
  • Membentuk panitia dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
Pengurus Tempekan berwenang melaksanakan kegiatan yang diprogram di tingkat fakultas.